Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan berdasarkan peraturan Perundang - Undangan untuk kelancaran tugas Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
Dalam meyelenggarakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :