Profile

Penyelenggaraan Pemerintahan Umum


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan berdasarkan peraturan Perundang - Undangan untuk kelancaran tugas Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto

Dalam meyelenggarakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas,
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya,
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya,
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.